4 Tersangka Pengangkut BBM Solar Subsidi yang Ditangkap Polda Sumsel Segera Disidang di OKI

4 Tersangka Pengangkut BBM Solar Subsidi yang Ditangkap Polda Sumsel Segera Disidang di OKI

Empat tersangka saat dilimpahkan tim penyidik Polda Sumsel kepada jaksa. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di OKI ke Kejati Sumsel yang selanjutnya melimpahkannya ke Kejari Kayuagung. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani ST SH MH menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. 

Keempat tersangka yang turut dilimpahkan ini yakni Rizki Nopran Alamsyah, warga Jl Gotong Royong, Perumnas Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, OKI, M Goni Erfandi, warga Jl HBR Motik, Kompleks Taman Bukit Raflesia Raya, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang. 

Lalu, Lucky Ruwansyah, warga Jl Bangau Kelurahan Kararaja 3 Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih serta tersangka Kms Sazili, warga Dusun I, Kelurahan Anyar, Kecamatan Kayu Agung, OKI. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 2 Mobil L300 Modifikasi Tangki Angkut BBM Subsidi dari SPBU

Menurut Tito, penangkapan keempat tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi bermula dari informasi yang didapatkan petugas. Bahwa telah terjadi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar

Mendapatkan informasi tersebut petugas bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar pada 20 Oktober 2022 didapati empat unit kendaraan yang telah di modifikasi. 

Masing-masing mobil minibus Nissan Navara, Daihatsu Taft, Mitsubishi Kuda serta Isuzu Panther. Yang tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di salah satu SPBU di Jl Letnan Mukhtar Saleh Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung. 

Pengakuan keempat tersangka Solar Bersubsidi yang dibeli di sejumlah SPBU di Kayuagung ini dibawa untuk kemudian ditimbun di sebuah gudang penyimpanan BBM di Kelurahan Paku, Kayuagung. Ada pula yang ke sejumlah tempat penambangan pasir di wilayah OKI hingga ke penjual minyak eceran. 

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bongkar Penimbun BBM Subsidi, 490 liter Solar Diamankan

"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: