Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin, Oknum Guru di OKI Dilaporkan Istri
SM bersama anak menuntut keadilan kepada pemerintah OKI. Foto: Niskiah/sumeks.co--
Endro menambahkan, kasus ini terkait PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN yang sanksinya tergantung pemeriksaan hingga sanksi bisa pemecatan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: