Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin, Oknum Guru di OKI Dilaporkan Istri

Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin, Oknum Guru di OKI Dilaporkan Istri

SM bersama anak menuntut keadilan kepada pemerintah OKI. Foto: Niskiah/sumeks.co--

 

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Seorang oknum PNS guru berinisial EM (56) di Kayuagung, Kabupaten OKI, diduga telah menikah lagi tanpa izin oleh istrinya. Selain itu, EM juga telah melakukan penelataran terhadap anak dan istrinya. 

SM (56), istri sah EM merupakan warga Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayuagung, menuntut keadilan kepada pemerintah Kabupaten OKI setelah mengetahui suaminya menikah lagi. 

Diakui SM, dirinya mengetahui suami menikah telah lagi setelah mendapat informasi dari orang lain. Juga dipengaruhi adanya perubahan kelakuan termasuk tekanan psikis dari suami yang semakin hari sangat zalim terhadapnya dan termasuk anak anak.

"Suami saya menikah tanpa persetujuan saya dan sudah selama 14 tahun dijalani. Bahkan sudah sejak lama juga suami saya menelantarkan kami tidak pernah lagi memberikan nafkah dan pulang ke rumah," katanya, Senin 12 Desember 2022.

BACA JUGA:Ibu Muda Warga Lubuk Seberuk OKI Melapor jadi Korban KDRT, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Atas dasar tersebut, ia bersama anak-anak telah membuat surat laporan pengaduan suaminya hingga ke Bupati OKI ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI.

"Kami melaporkan ini sebenarnya sudah pernah, tapi tidak direspon-respon. Jadi minta pemerintah OKI atau dari pihak manapun untuk memberikan sanksi tegas. Karena sampai sekarang ini belum ada sanksi," terangnya. 

Masih kata dia, karena belum ada sanksi tegas, semua dinas terkesan saling lempar tanggungjawab dan SM seperti dipermainkan. 

Hal serupa disampaikan SFY, anak kandung SM. Bahkan saat SFY akan menikah, bapaknya terkesan cuek tidak mau mengurusi pernikahan.

BACA JUGA:Usai Cabut Laporan KDRT, Denny Darko Sebut Karier Lesti Menukik Tajam

"Pastinya ibu tidak terima dengan pernikahan kedua bapak saya, kami menuntut keadilan supaya bapak dapat diproses sesuai ketentuan sebagaimana mestinya," ucapnya. 

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten OKI Endro Suarno melalui Irban Investigasi Dian Rolanda mengakui, laporan sudah masuk ke Inspektorat dan pihaknya sudah membuat tim menindaklanjutinya.

"Harus ada tiga pilar menindakkanjuti kasus ini, tim adhok Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: