Bongkar Rumah Kosong di Plaju, 2 Pelaku Pencurian Sukses Bawa Kabur 2 Sepeda Motor

Bongkar Rumah Kosong di Plaju, 2 Pelaku Pencurian Sukses Bawa Kabur 2 Sepeda Motor

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ditunjukkan Kapolsek Plaju dan jajaran. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang meringkus dua pelaku pencurian rumah kosong yang ditinggal penghuninya dan sukses membawa kabur dua unit sepeda motor.

Tersangka Dandi alias Sonen (23) dan Yandri Hidayatin alias Andre (23) diamankan tanpa perlawanan. Keduanya merupakan warga Jl Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang. 

Aksi kedua tersangka ini diketahui beraksi di Yanuar (39), Jl Tegal Binangun, Lr Mangga, Kecamatan Plaju Palembang, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 03.48 WIB. 

Sebelum beraksi, kedua tersangka sempat berkeliling di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengamati rumah korban. 

BACA JUGA:10 Kali Beraksi, Komplotan Pelaku Curanmor Ini Tersungkur Didor Jatanras Polda Sumsel

Setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, kedua tersangka langsung membongkar pagar rumah dan mengambil dua unit sepeda motor di TKP serta kabur. 

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian ini. 

"Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di tempat persembunyiannya daerah Jl Kapten Robani Kadir tepatnya depan Kantor Lurah pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB," kata Firmansyah Senin 12 Desember 2022. 

BACA JUGA:Selama 20 Hari Polisi Tangkap 29 Pelaku Curanmor di Palembang, Amankan Barang Bukti 63 Sepeda Motor

Selain tersangka, satu unit motor Yamaha Mio J BG 1742 BOS yang digunakan tersangka, satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi hasil curian, satu unit Honda Beat tanpa nopol hasil curian, jaket, kaos, celana pendek, tas selempang dan yang lainnya. 

"Atas perbuatannya kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara," ujar Firmansyah.

Sementara, tersangka Dandi mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian di rumah korban. 

"Tugas saya yang menyongkel kunci sepeda motor pak, kalau Andre yang mengawasi situasi di sekitar. Sebelum mencuri terlebih dahulu keliling mencari target motor yang ada di luar rumah atau teras rumah," ujar Dandi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: