Selama 20 Hari Polisi Tangkap 29 Pelaku Curanmor di Palembang, Amankan Barang Bukti 63 Sepeda Motor

Selama 20 Hari Polisi Tangkap 29 Pelaku Curanmor di Palembang, Amankan Barang Bukti 63 Sepeda Motor

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib didampingi jajaran saat menggelar rilis ungkap kasus curanmor Senin siang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selama kurang lebih 20 hari, gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek jajaran menangkap 29 tersangka kasus Pencurian Kendaraan (Curanmor) di wilayah Kota Palembang. 

"Dari 29 tersangka, dari anggota Satreskrim kami berjumlah 12 dan tangkapan Polsek Jajaran berjumlah 17 orang tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah dalam pers rilis, Senin 21 November 2022. 

Kombes Pol Ngajib mengatakan, untuk modus 29 orang tersangka ini dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan enam modus lagi dengan melakukan penodongan, merampas serta memukul korban. 

"Sasarannya mereka ini di tempat - tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB - 22.00 WIB dan jam 01.00 WIB - 05.00 WIB," ungkap Ngajib. 

Kapolrestabes Ngajib menjelaskan, dari ungkap kasus ini juga telah berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek, kunci letter T empat buah, kunci letter Y tiga buah, obeng dua buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya. 

"Mereka yang kita tangkap berbeda - beda kelompok, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI) juga di dalam Kota Palembang sendiri, dari pemeriksaan penyidik terdapat enam orang yang merupakan residivis," jelas Ngajib. 

Akibat perbuatannya para pelaku ini diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: