RKUHP Disahkan, Berisik Tengah Malam Hingga Coret Dinding Bisa Dipidana

RKUHP Disahkan, Berisik Tengah Malam Hingga Coret Dinding Bisa Dipidana

Ilustrasi.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski sempat diwarnai protes dari berbagai elemen masyarakat, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh anggota DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa 6 Desember 2022.

Gelombang protes itu terjadi dikarenakan dari sekian banyaknya pasal yang termuat dalam RKUHP, ada beberapa pasal yang dianggap masyarakat kontroversial.

SUMEKS.CO mencoba merangkum, beberapa Pasal yang mendapat sorotan dan menjadi perbincangan warganet.

1. Berisik Tengah Malam Ganggu Ketentraman Warga, Didenda Rp10 juta.

BACA JUGA:RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-undang

Pasal ini mengatur tentang adanya adanya gangguan terhadap ketentraman lingkungan di sekitar masyarakat, contohnya berisik pada malam hari hingga membuat tetangga merasa terganggu.

Ketentuan tersebut, diatur dan dituangkan dalam Pasal 265 yang berbunyi, setiap orang yang mengganggu ketertiban dan ketentraman lingkungan yaitu dengan cara, membuat hingar-bingar, berisik pada malam hari. Serta membuat kegaduhan serta membuat seruan atau tanda-tanda palsu, siap-siap anda akan kenakan sanksi paling banyak Rp10 juta.

2. Coret Tembok di Jalan Umum Siap-Siap Kena Sanksi.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Pasal 331, yang berbunyi setiap orang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan kesusahan, dipidana kategori II yakni pidana denda paling banyak Rp10 juta.

BACA JUGA:Tersangka Maryanto Diancam Hukuman Mati, akan Dikenakan Pasal 340 KUHP

Namun, pidana denda bisa diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan ataupun pidana kerja sosial apabila kategori pidana yakni di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3).

Lantas, KUHP yang baru apakah langsung berlaku efektif?

Melansir dari laman hukumonline.com, KUHP yang baru tersebut mulai berlaku setelah 3 tahun, terhitung sejak tanggal resmi disahkan menjadi Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 624 KUHAP.

Hal itu dikarenakan, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru terlebih dahulu kepada warga masyarakat, penegak hukum  selama tiga tahun kedepan, guna menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: