Delapan Propemperda Muara Enim 2023 Disepakati

Delapan Propemperda Muara Enim 2023 Disepakati

SEPAKAT : Tampak Pj Bupati Muara Enim Kurniawan dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan unsur pimpinan menyepakati qdelapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUARA ENIM bersama DPRD Kabupaten MUARA ENIM secara resmi menyepakati delapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten MUARA ENIM Tahun 2023.

Kesepakatan tersebut dituangkan  dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Keputusan DPRD tentang Propemperda 2023 antara Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan dengan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki pada Rapat Paripurna ke XXII DPRD Kabupaten Muara Enim di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin 5 Desember 2022.

Ke-delapan Propemperda yang ditetapkan tersebut terdiri dari tujuh usulan dari Eksekutif dan satu dari Legislatif. Adapun tujuh Propemperda dari usulan Eksekutif tersebut adalah Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan Raperda tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas.

BACA JUGA:Paripurna Pengesahan KUA-PPAS Sempat Bersitegang

Sedangkan Propemperda dari Inisiatif Legislatif sebanyak satu Raperda yaitu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pj Bupati Muara Enim Kurniawan mengatakan bahwa setelah melalui berbagai tahapan Propemperda tersebut diharapkan agar dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) nantinya dapat terlaksana secara tertib, sistematis, teratur, dan tidak tumpang tindih dengan tetap memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda.(ozi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: