Sidang Pemutusan Kontrak J&T, Pemohon Ajukan Saksi

Sidang Pemutusan Kontrak J&T, Pemohon Ajukan Saksi

Pemohoan Wiwik Sawiyah (tengah) memberikan keterangan pers, Kamis 1 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pembuktian perkara perdata dugaan melawan hukum terhadap PT Shein Makmur Sentosa, agen utama ekspedisi J&T Express Palembang, yang digugat Wiwik Sawiyah, pemilik sub agen J&T Chengho Jakabaring Palembang, kembali bergulir di persidangan, Kamis 1 Desember 2022.

Agenda pembuktian kali ini, pihak pemohon gugatan menghadirkan dua orang saksi di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Edy Cahyono SH MH, namun hanya saksi atas nama Lolita saja yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi.

Diwawancarai usai sidang, saksi Lolita mengatakan melihat dan mendengar adanya keributan yang terjadi di kios J&T milik penggugat Wiwik Sawiyah, yang mana saat itu pihak dari J&T mengatakan bahwa kios tersebut mengirimkan banyak paket penipuan.

"Saya tidak kenal dengan orang J&T itu, namun bisa dilihat dari kartu identitas yang digantung di leher, karena kios saya bersebelahan dengan kios Bu Wiwik," kata Lolita.

BACA JUGA: Kontrak Diputus Sepihak, Agen Utama J&T Palembang Digugat Di Pengadilan

Masih dikatakannya, yang dia dengar juga saat itu penggugat Wiwik Sawiyah mengatakan bahwa tidak tahu menahu terkait tuduhan penipuan dari pihak J&T itu. Yang dia tahu sebagai sub agen hanya menerima paket dari pelanggan, dilakukan scanning kemudian dikirim.

Penggugat Wiwik Sawiyah yang turut hadir di persidangan, membenarkan adanya perselisihan saat itu dengan pihak agen utama J&T Palembang. Perselisihan itu terjadi lantaran pihak tergugat agen utama J&T Palembang, tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk memperpanjang kontrak kerja sama.

"Alasan dari pihak J&T saat itu mengatakan bahwa kios yang saya milik tidak memenuhi pantas dijadikan drop poin dan tidak memenuhi syarat perpanjangan kontrak," ujar Wiwik Sawiyah.

Padahal, masih kata Wiwik pada saat itu banyak sub-sub agen lain yang setara dengan kios miliknya itu masih tetap bisa melanjutkan usaha dan diperpanjang kontrak kerja samanya. Menurut Wiwik dari situlah terlihat adanya bentuk diskriminasi pihak agen utama J&T terhadap kios miliknya.

BACA JUGA:Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Agen Utama J&T Express Terus Bergulir

Ditambahkan Mukti Tohir, kuasa hukum Wiwik Sawiyah, bahwa sebetulnya Wiwik Sawiyah sudah ada niat untuk memperpanjang kontrak dengan agen utama J&T Palembang, dengan melengkapi syarat yang diberikan seperti membangun ruko lebih besar lagi.

"Untuk itu klien kami meminta waktu untuk melengkapi syarat-syarat yang diinginkan pihak tergugat, namun nyatanya pihak tergugat tidak memberikan waktu dan memutus kontrak kerjasama secara sepihak," terang Mukti Thohir.

Pada sidang selanjutnya, dia bersama klien berencana akan kembali menghadirkan saksi-saksi tambahan, sebelum pihak tergugat diantaranya PT Shein Makmur Sentosa juga akan menghadirkan saksi.

Dikonfirmasi terpisah, Sutiyono SH MH, kuasa hukum PT Shien Makmur Sentosa, memilih tidak banyak berkomentar terkait keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: