Gembong Narkoba Kerinjing dan Sekonjing Ogan Ilir Ternyata Ayah dan Menantu

 Gembong Narkoba Kerinjing dan Sekonjing Ogan Ilir Ternyata Ayah dan Menantu

Tersangka Fik.-Foto: dokumen/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Salah satu gembong narkoba yang terkenal di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan Satuan Reserse narkoba Polres Ogan Ilir.

Gembong narkoba yang dimaksud bernama Fikri alias Fik (44) bersama seseorang yang diduga kaki tangannya bernama, Samsudin (51). Keduanya merupakan warga Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja dan berstatus sebagai ayah dan menantu.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasatres Narkoba, AKP Mukhlis mengatakan, kedua tersangka diamankan saat sedang mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya Dusun 1 Desa Kerinjing, Rabu, 23 Desember 2022.

"Awalnya anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di desa tersebut," ungkap Mukhlis, Sabtu, 26 November 2022.

BACA JUGA:Pria Pengangguran Warga Cinta Raja Kayuagung Ditangkap Edar Narkoba

Untuk memastikan informasi tersebut, Kanit 1 bersama anggota Sat Res Narkoba Unit 1 Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan di Dusun 1 Desa Kerinjing. Saat melakukan penyelidikan, polisi melihat ciri-ciri orang diduga tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Fakta di lapangan yang kami temukan, kedua tersangka sedang menggunakan sabu. Adapun barang bukti yang kami amankan berupa satu buah pirek kaca yang masih bersisakan sabu dengan berat bruto 1,19 gram. Kemudian, satu perangkat alat hisap atau bong," paparnya.

BACA JUGA:Link Live Streaming dan Preview Polandia vs Arab Saudi di Piala Dunia 2022

Sebelumnya, pada 13 November 2022 lalu, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir juga telah mengamankan gembong Narkoba di Desa Sekonjing, Muhammad Ikbal atau Neng Bal umur 54 tahun, yang merupakan mertua dari gembong Narkoba Kerinjing, Fikri.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti dari tersangka Muhammad Ikbal berupa dua paket sabu yang terselip di bungkus rokok dengan berat bruto 0,78 gram.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: