Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Menang Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Tersangka Dardanela saat hendak dibawa ke Rutan Pakjo Palembang oleh jaksa.-Foto: Aqda/sumeks.co-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin tahun 2019 - 2020, Dardanela.
Setelah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap Dardanela. Selama 20 hari ke depan, Dardanela akan menginap di Rutan Pakjo Palembang.
"Tahap kedua, kita serahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Agus Widodo didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi, Kamis 24 November 2022.
Selanjutnya tersangka akan segera menjalani persidangan Tipikor Palembang.
"Akan segera digelar sidang di Pengadilan Tipikor," jelasnya didampingi Kasubsi Penyidikan, Giovani SH MH.
BACA JUGA:Hakim Terpapar Covid, Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa Yusman Effendi Ditunda 2 Pekan
Kajari menambahkan, Darnanela sendiri ditetapkan tersangka berdasarkan laporan masyarakat dan Inspektorat Banyuasin terkait kegiatan fisik seperti jembatan, jalan dan lain sebagainya yang bersumber dari dana desa.
"Kita temukan yang bersangkutan tidak melaksanakan pekerjaan yang bersumber dari dana desa dengan baik atau tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)," jelasnya.
BACA JUGA:Terdakwa Dana BOK Beber Aliran Uang Korupsi
Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 231 juta dari berbagai objek kegiatan proyek fisik dana desa dari tahun 2019-2020 itu. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Dirgantara mengatakan, akan mengikuti proses hukum lebih lanjut dengan menjalani proses persidangan. Kemudian juga, ia menegaskan sebelum ada keputusan pengadilan, belum bisa dianggap bersalah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: