Kesaksian Mantan Kadispora Beratkan 11 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Kemenpora Kabupaten Ogan Ilir

Kesaksian Mantan Kadispora Beratkan 11 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Kemenpora Kabupaten Ogan Ilir

Empat saksi dihadirkan jaksa Kejari OI di Pengadilan Tipikor Palembang kasus hibah Kemenpora RI.-Foto: Fadly/sumeks.co-

"Pembangunan fasilitas olahraga berupa tribun mini di lapangan sepakbola ini berada di 11 desa di wilayah Ogan Ilir," terang Julindra.

Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.

"Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36," lanjut dia.

Disebutkan Julindra, masing-masing desa memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 190 juta. Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.

Kasus ini juga menyeret kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumsel, Zainal Abidin, yang merupakan kontraktor pembangunan fasilitas olahraga di Kabupaten Ogan Ilir. Untuk diketahui, pada tahun 2015 lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga RI dijabat oleh Imam Nahrowi, yang merupakan kader PKB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: