Kesaksian Mantan Kadispora Beratkan 11 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Kemenpora Kabupaten Ogan Ilir

Kesaksian Mantan Kadispora Beratkan 11 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Kemenpora Kabupaten Ogan Ilir

Empat saksi dihadirkan jaksa Kejari OI di Pengadilan Tipikor Palembang kasus hibah Kemenpora RI.-Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain tidak ada surat resmi, saksi dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Ilir, beberkan kegiatan pembangunan sepakbola mini dari dana hibah Kemenpora RI untuk pembangunan sepakbola mini Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015, tidak pernah dilakukan kegiatan monitor langsung ke lapangan.

Keterangan itu diperoleh saat mantan Kadispora Ogan Ilir bernama Fuadi, dihadirkan oleh Jaksa Kejari Ogan Ilir dalam sidang pemeriksaan perkara menjerat 11 terdakwa korupsi Zainal Abidin dkk, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 23 November 2022.

Saksi Fuadi semula mengaku tidak mengetahui adanya program bantuan dana hibah dari Kemenpora yang ia juluki sebutan pembangunan 1000 lapangan sepakbola mini.

Namun saat ditunjukkan jaksa adanya bukti tandantangan surat penunjukan Kabid Pemuda dan Olahraga bernama Abdul Gofar sebagai tim teknis, saksi Fuadi baru mengakuinya.

BACA JUGA:Di Hadapan Penyidik, Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Akui Terjadinya Pemukulan

"Iya pak saya menunjuk pak Abdul Gofar sebagai tim teknis, namun saya tidak pernah menerima petunjuk teknis (juknis) apapun dari Kemenpora terkait pelaksanaan hibah," ungkapnya.

Di persidangan juga terungkap, sebagai Kadispora saat itu selain tidak menerima juknis, juga tidak menerima surat dan laporan mingguan serta laporan bulanan dari masing-masing tim teknis yang ditunjuk dalam kegiatan tersebut.

Saksi lainnya bernama Ilhami pensiunan ASN Dispora mengaku ditunjuk oleh Kadispora Kabupaten Ogan Ilir sebagai tim teknis monitoring dan evaluasi (monev) dalam kegiatan pembangunan fasiltas olahraga lapangan bola untuk beberapa kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.

"Saya ditunjuk sebagai tim monev secara lisan oleh Kemenpora, namun saya baru tahu ada SKnya saat ditunjukkan dihadapan penyidik kejaksaan waktu itu, untuk tugas monitoring saya tidak pernah melakukannya," kata Ilhami yang saat ini sebagai dosen di UIN Raden Fatah Palembang memberikan kesaksiannya.

BACA JUGA:3 Cara Deteksi Dini Kanker Payudara dengan Melakukan SADARI

Sepengetahuan Ilhami, bantuan dana hibah Kemenpora khususnya untuk di kabupaten Ogan Ilir, para kades sebelum dilakukan MoU telah mendapatkan pelatihan dan sosialisasi terlebih dahulu terkait uang dana hibah digunakan untuk apa.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, selanjutnya akan terus melakukan upaya menghadirkan saksi-saksi lainnya termasuk dari pihak pelaksana kegiatan pembangunan lapangan sepakbola mini di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015.

Untuk diketahui, Kejari Ogan Ilir resmi menerima pelimpahan berkas 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek refocusing Kemenpora tahun 2015 dari penyidik Polda Sumsel.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya mengungkapkan, 11 tersangka tersebut merupakan 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir serta satu kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: