Polisi Tangkap Pencuri 505 Batang Rel Bronjong di Prabumulih, PT KAI Rugi Rp 800 Juta

Polisi Tangkap Pencuri 505 Batang Rel Bronjong di Prabumulih, PT KAI Rugi Rp 800 Juta

Tersangka Edi dan Agani saat diamankan di Mapolres Prabumulih. Foto: dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Sebanyak 505 batang pipa besi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali digondol maling. Kali ini, PT KAI alami kerugian hingga Rp 800 juta.

Beruntung, team Gurita Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku pencurian pipa besi. 

Tersangkanya, yakni Edi Alamsyah (41), warga Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Sukaraja, kecamatan Prabumulih Selatan dan Agani (65), warga Jl Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Aksi kedua tersangka diketahui, pada Selasa (15/11) sekira pukul 15.00 WIB lalu di Jl Raya Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Dua Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap Polisi, Satu Ditembak

Dimana pada saat anggota polsuska dan security melakukan patroli petak jalan kaki sekitar KM 319 + 6/0, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, petugas menemukan rel beronjong pembatas jalan penopang tanah sudah dalam keadaan hilang sebanyak 505 batang dengan panjang 2 meter. 

Akibat kejadian tersebut, pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti.

Mendapati laporan tersebut, team Gurita Polres Prabumulih terus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi sekira pukul 03.30 WIB yang mana pada saat itu tersangka sedang di rumahnya. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Firman, Selasa (22/11).

BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Pencuri Besi Rel, 2 Pelaku Masih Diburu

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 2 buah batangan rel penopang tanah milik PT KAI dan 1 unit mobil Grand Max warna hitam yang merupaka  kendaraan ya g digunakan pelaku membawa rel. 

"Adapun kerugian yang dialami korban, dalam hal ini PT KAI sebesar Rp 800 juta," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan ancaman di atas 5 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: