Penetapan UMP di Sumsel Diundur 28 November 2022, Disnakertrans Tunggu Keputusan Pusat

Penetapan UMP di Sumsel Diundur 28 November 2022, Disnakertrans Tunggu Keputusan Pusat

Aksi demo buruh menuntu kenaikan UMP di Kantor Gubernur, Senin 21 November 2022.-Foto: Edy Handoko/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumsel diundur pada 28 November 2022 yang sebelumnya akan menetapkan kenaikan UMP 21 November 2022. Pengunduran penetapan UMP dilakukan setelah ada rapat antara Mendagri, Menaker, Gubernur, Bupati, Wali Kota se-Indonesia.

"Penetapan UMP akan diundur pada 28 November mendatang," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin saat dikonfirmasi, Senin 21 November 2022.

Dikatakan Koimudin, Sumsel sudah menyusun draf kenaikan UMP 2023 sebesar 0,86 persen yakni sekitar Rp27.113, atau yang sebelumnya Rp3.144.446 menjadi Rp3.171.559. Selain itu, pihaknya juga sudah mendapat arahan dalam penetapan UMP maupun UMK di Sumsel.

"Tentu akan dihitung ulang karena ada pedoman baru yang menjadi dasar pengupahan UMP maupun UMK," beber Koimudin.

Lebih lanjut, Koimudin menuturkan, Disnakertrans Sumsel telah menyepakati kenaikan 0,86 persen dengan asosiasi pengusaha. Kendati hal itu ditolak oleh pekerja dan buruh di Sumsel.

BACA JUGA:Ribuan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Demo, Tuntut Kenaikan Upah Minimum Provinsi 13 Persen

"Awalnya sudah kita sepakati. Namun ada penolakan dari pekerja dan buruh," jelasnya. 

Sementara, ribuan serikat pekerja dan buruh se Sumsel menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Sumsel, Senin 21 November 2022. Kedatangan mereka menuntut kenaikan UMP 2023 menjadi 13 persen atau sekitar Rp 408.777, sehingga besarannya menjadi Rp 3.553.223.

Hermawan, Koordinator Lapangan (Korlap) mengungkapkan, kedatangan buruh yang tergabung dari Gerakan Pekerja dan Buruh Untuk Keadilan se Sumsel (Gerbuk SS), meminta kenaikan UMP 2023. Hal ini dikarenakan UMP pada tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan.

"Tuntutan kami hanya ingin dinaikkan UMP di tahun depan," ungkap Herwansyah.

Dikatakan Herwansyah, kebijakan untuk menaikkan UMP sebesar 0,86 persen atau Rp27. 113.80 dinilai tak sebanding dengan upah yang diterima. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar UMP dinaikkan menjadi 13 persen atau minimal 10 persen.

"Jelas tak sesuai jika cuma naik 0,86 persen. Minimal 10 persen karena tahun sebelumnya kita tidak ada kenaikan UMP," tuturnya.

BACA JUGA:99 Persen Penduduk Palembang Sudah jadi Peserta BPJS Kesehatan

Di tempat yang sama, Suri Efendi, salah satu pekerja yang ikut dalam aksi demo mengatakan, dengan kebijakan menaikkan UMP sebesar 0,86 persen untuk di Sumsel sangat tidak pantas. Mengingat, Sumsel merupakan provinsi terkaya di kawasan Sumatera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: