Sadis! Gegara Warisan, Anak Cangkul dan Tembak Ayahnya di Sawah hingga Tewas

Sadis! Gegara Warisan, Anak Cangkul dan Tembak Ayahnya di Sawah hingga Tewas

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). Foto: ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka/jpnn.com--

JAWA BARAT, SUMEKS.CO - Seorang anak berinisial UU (45), ditangkap Satreskrim Polres Majalengka, JAWA BARAT karena menganiaya ayah kandungnya menggunakan cangkul hingga tewas. 

Penganiayaan ini dilatarbelakangi permasalahan warisan. Tersangka UU tidak hanya membacok ayahnya menggunakan cangkul tetapi juga menembakinya menggunakan senapan angin. 

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka mengatakan tersangka UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan.

Saat itu korban yang sudah berusia 75 tahun sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Begal yang Bacok Korbannya di Jembatan Musi VI, Lihat Tampangnya

“Saat bertemu korban, tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya. Namun, tersangka tidak puas atas jawaban orang tuanya kemudian langsung melakukan penganiayaan,” kata AKBP Edwin Kamsi 17 November 2022. 

AKBP Edwin menjelaskan tersangka menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan juga senapan angin. 

Akibatnya, korban mengalami luka berat, setelah di bawa ke rumah sakit nyawa sang ayah tak tertolong.

"Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin," katanya.

BACA JUGA:Keluar Pintu Tol Keramasan, Sopir Truk Asal Jakarta Dirampok-Dibacok

AKBP Edwin menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya. 

Dia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, bahwa tersangka UU dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, tetapi pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan. 

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun," pungkas Edwin. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com