Kejari Ogan Ilir Periksa 3 Komisioner Bawaslu Selama 7 Jam Sebagai Saksi

Kejari Ogan Ilir Periksa 3 Komisioner Bawaslu Selama 7 Jam Sebagai Saksi

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OGAN ILIR diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) OGAN ILIR, Senin 14 November 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengungkapkan, pemeriksaan tiga komisioner Bawaslu tersebut sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.

Adapun ketiga saksi yang dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Ogan Ilir, yakni, Dermawan Iskandar (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), Idris (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), dan Karlina (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).

"Pemeriksaan tiga orang saksi ini dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap tiga orang tersangka atas nama AS, HF, R," terang Ario kepada SUMEKS.CO.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Resmi Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Pemeriksaan tiga saksi ini berlangsung selama lebih kurang tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

Saat disinggung mengenai pemeriksaan kembali, menurut Ario, hal itu kemungkinan dilakukan setelah keterangan di sidang.

"Setelah keterangan di sidang mungkin baru dipanggil kembali," lanjutnya.

Menurut Ario, saat ini Tim Jaksa Kejari Ogan Ilir sedang menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Periksa Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Seperti diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir. 

Kedua tersangka tersebut yakni Herman Fikri, yang merupakan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Februari 2020 sampai Bulan Januari 2021, serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan Aceng Sudrajat, sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau karena kasus korupsi pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: