Kejari Prabumulih Bakal Lelang 5 Aset Tanah Sitaan Korupsi, Silakan Kunjungi Website Resmi Ini

Kejari Prabumulih Bakal Lelang 5 Aset Tanah Sitaan Korupsi, Silakan Kunjungi Website Resmi Ini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH . Foto : dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi warga kota PRABUMULIH yang ingin memiliki aset tanah murah di kota PRABUMULIH

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dalam waktu dekat akan melakukan lelang terhadap sejumlah aset tanah.

Ada pun aset tanah yang akan dilelang tersebut, merupakan aset sitaan dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal (KMK) Konstruksi oleh BRI cabang Prabumulih ke PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) milik terpidana Ibrahim Hamid.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH didampingi Kasi PB3R Zith Muttaqin SH MH mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melelang aset terpidana perkara BRI sebanyak 5 bidang tanah sebagai uang pengganti akibat adanya kerugian negara. 

BACA JUGA:Tanah dan Rumah Mewah Hasil Korupsi Dilelang Negara, Ada yang Berminat?

"Saai ini kita tengah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang untuk menentukan harga dan waktu pelelangan," kata Roy Riyadi, Jumat 11 November 2022.

Lebih lanjut, Roy mengatakan lelang akan dilakukan dalam waktu dekat. Adapun lima aset tanah yang akan dilakukan pelelangan tersebut antara lain tanah terletak di Kelurahan Patih Galung dengan sertifikat hak milik nomor 1991/Sukajadi atas nama Darsuwin dengan luas 2.120 meter persegi.

Lanjut dengan satu bidang tanah dengan luas 58 meter persegi yang terletak di Kelurahan Prabumulih atas nama Sofiah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 857. Satu bidang tanah dengan luas 598 meter persegi yang terletak di Kelurahan Patih Galung atas nama Sofiah dengan SHM nomor 118.

Lalu satu bidang tanah dengan luas 225 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sukajadi atas nama Ibrahim Hamid dengan SHM nomor 94. Serta satu bidang tanah dengan luas 597 meter persegi yang terletak di Kelurahan Patih Galung atas nama Sofiah dengan SHM nomor 1312.

BACA JUGA:Lelang Puluhan Kendaraan Tidak Layak Pakai, PAD Ogan Ilir Dapat Rp 743 Juta

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang ingin ikut dipersilahkan karena lelang dilakukan secara terbuka melalui website resmi www.lelang.go.id.

"Lelang dilakukan secara terbuka melalui website nanti dipersilakan mendaftar secara online, untuk jadwal nanti akan disampaikan lebih lanjut," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: