Tanah dan Rumah Mewah Hasil Korupsi Dilelang Negara, Ada yang Berminat?

Tanah dan Rumah Mewah Hasil Korupsi Dilelang Negara, Ada yang Berminat?

Rumah hasil korupsi yang dilelang oleh Kejari Lahat. Foto : istimewa--

SUMEKS.CO, LAHAT - Masih ingat kasus korupsi Samsat Lahat dengan terpidana Aipda Dadang Erwandi SE awal tahun 2016 silam. Nah, barang rampasan berupa aset satu kapling tanah dan bangunannnya dilelang Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Aset tersebut berasal putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang. NO 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN Palembang. Yakni satu kapling tanah dengan ukuran 12x20 meter di Jl Musyawarah, Lr Prima Jaya, RT 05/02, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang. Beserta bangunan rumah dua lantai yang berada di atasnya.

Aset tersebut dilelang dengan melaksanakan penjualan secara lelang barang rampasan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-Auction). Dengan Nilai Limit Rp429.366.000, lalu uang jaminan Rp214.683.000.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangani 30 Perkara Dugaan Kasus Korupsi

"Masyarakat bila ingin mengikuti lelang dapat mendaftar di situs www.lelang.go.id," ungkap Kejari Lahat Nilawati SH melalui Kasi PB3R Angger Pratomo SH, Rabu (10/8).

Selintas, bahwa cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran tertutup (close bidding) melalui https: //www.lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu syarat dan ketentuan. 

"Masyarakat bisa melihat situs lelang tersebut melalui smarthphone. Untuk lokasi aset berada dipusat kota Palembang. Bangunan rumah dua lantai memiliki enam kamar tidur," ungkapnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp3 M, Kajari Hendri Turun Langsung Geledah Rumah Eks Bendahara dan Kantor Baznas

Dijelaskannya, setelah menyetor uang jaminan yang dimaksud, peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang. 

Penawaran lelang dengan penawaran tinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit disahkan oleh pejabat lelang pelelang sebagai pemenang lelang, jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh pejabat lelang pelelang sebagai pemenang lelang. 

Kemudian peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan penawaran lelang akan dikembalikan utuh ke rekening asal, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang.(gti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: