Mbah Sartuk Wakafkan Tanah Kramat Jung Palembang, ini Luasnya
Mbah Sartuk (tengah) menandatangani berita acara wakaf tanah kuburan Kramat Jung, Jumat 11 November 2022. foto: deny wahyudi sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mbah Sartuk menyerahkan tanah wakaf kuburan Kramat Jung kepada masyarakat dan Yayasan Masjid Al Mujahidin Palembang tepatnya di Jl Gotong Royong I, Kelurahan/Kecamatan Sako Palembang, Jumat 11 November 2022.
"Alasannya, saya sudah tua dan saya juga tidak tahu kalau dipanggil oleh Allah SWT," kata Mbah Sartuk.
Mbah Sartuk mengatakan, dalam penyerahan tanah wakaf kuburan Kramat Jung ini total luasnya 2.908,36 meter.
"Saya berharap kepada masyarakat dan yayasan untuk dapat dikelola dengan baik tanah wakaf tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Palembang Drs H Alex Fernandous MSi meminta kepada masyarakat di 11 RT Kecamatan Sako dapat dijaga dan dimanfaatkan aset kuburan Kramat Jung.
"Saya meminta kepada Camat Sako Palembang jangan lupa untuk dibuatkan sertifikatnya," tegas Alex Fernandus.
Camat Sako Palembang Amiruddin Sandi menambahkan, dalam menyerahkan tanah wakaf kuburan Kramat Jung belum memiliki legalitas terkait kepemilikan.
"Maka dari itu, kami menyambut baik dari inisiasi dari warga dan ketua RT serta RW yang meminta membuat surat kepemilikan tanah tersebut," kata Amiruddin Sandi.
Amiruddin Sandi menerangkan mendapat informasi dari warga, ketua RT, dan RW. Selanjutnya tanah yang diwakafkan ini akan dibentuk yayasan tanah tersebut.
"Intinya, setelah ini kami secepatnya segera mengusulkan dan melakukan pengajuan tanah yang diwakafkan tersebut," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: