Kakanwil Kemenkumham Sumsel hadiri Dies Natalis ke-58 Poltekip tahun 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumsel hadiri Dies Natalis ke-58 Poltekip tahun 2022

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, Senin 7 November 2022 mengikuti kegiatan Dies Natalis Ke-58 Politeknik Ilmu Pemasyarakatan tahun 2022 dengan tema “Rise Stronger, Move Forward Faster”, secara virtual.

Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dari BPSDM Kemenkumham, Jakarta. Dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Eddy OS. Hiariej yang menyampaikan orasi ilmiah.

Wamenkumham Prof. Eddy OS. Hiariej saat orasi ilmiah menyampaikan bahwa hakikat dari suatu Pendidikan vokasi atau Pendidikan Politeknik tidak hanya berorientasi pada teori tetapi juga berorientasi pada praktek.

Dikatakannya, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. wardiman Joyonegoro pernah memperkenalkan suatu pendekatan Pendidikan link and match, yakni apa yang didapatkan di bangku pendidikan harus bisa diterapkan di masyarakat.

BACA JUGA:10 Mitos dan Cerita Mistis Gerhana Bulan Total

Lebih jauh dipaparkannya, bahwa terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia, yaitu Undang-undang, profesionalisme aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta persepsi masyarakat terhadap hukum.

Berbicara tentang pengembangan SDM, menurutnya sangat bergantung pada integritas, dengan integritas yang baik akan menghasilkan SDM yang mumpuni untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa, khususnya di Kemenkumham, dan lebih khusus lagi di Pemasyarakatan

Prof. Eddy OS. Hiariej mengatakan Poltekip berkaitan erat dengan profesionalisme aparat penegak hukum yang sangat ditentukan oleh sistem Pendidikan dan jenjang karir.

“Sistem Pendidikan ditentukan oleh input dan kurikulum yang menciptakan SDM yang memadai yang bisa langsung dipakai masyarakat”, paparnya.

BACA JUGA:Telantarkan Anak Istri, Iptu Hartam Jalidin Terancam 1 Tahun 8 Bulan

Maka menurut Prof. Eddy OS. Hiariej, sudah saatnya BPSDM meriviu kurikulum Poltekip yang disesuaikan dengan pidana hukum modern, integrated criminal justice system yang berorientasi pada keadilan korektif, restorative, dan rehabilitative. 

“Pemasyarakatan memiliki tugas yang sangat berat, karena pemasyarakatan harus memastikan WBP dapat diterima kembali di masyarakat, tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta bermanfaat bagi masyarakat”, ungkapnya.

Selain itu, menurutnya perlu penataan ulang reorganisasi mengenai Pendidikan kedinasan yang ada di Kemenkumham dengan  menyatukan beberapa jurusan yang berkaitan dengan tusi Kemenkumham di bawah Politeknik Pengayoman.

“Melakukan rekrutmen dengan seselektif mungkin yang dilakukan oleh BPSDM Kemenkumham bukan Biro Kepegawaian”, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: