Pemerintah Terapkan PPKM Level I, ini Aturannya
Sekolah di Sumsel mengenakan masker di dalam kelas. foto: dok sumeks.co--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Meningkatnya kasus COVID-19 yang terkadi akhir-akhir ini membuat pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia. Pemberlakukan PPKM ini dilakukan untuk menekan jumlah kasus COVID-19.
Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa terhitung hari ini pemerintah memperpanjang PPKM untuk menekan kasus COVID-19.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," kata Safrizal, dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa 8 November 2022.
Dikatakannya, aturan PPKM itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali. PPKM berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022. Untuk wilayah luar Jawa dan Bali, seluruhnya juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.
Berikut aturan lengkap PPKM level 1:
BACA JUGA:PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan per Agustus, Wajib Booster?
Kegiatan Belajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes dan Mendagri.
WFO 100 Persen
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kapasitas Pasar-Supermarket 100 Persen
Kapasitas untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Pengunjung juga wajib menggunakan PeduliLindungi.
Kapasitas Warung Makan-Kafe 100 Persen
BACA JUGA:Pemerintah PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia, Ini Periode Wilayah Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: