Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Kejari Serang Siap Limpahkan Berkas

Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Kejari Serang Siap Limpahkan Berkas

Nikita Mirzani.--

SERANG, SUMEKS.CO - Masa penahanan Nikita Mirzani diperkirakan akan diperpanjang. Ini karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Serang telah menyelesaikan surat dakwaan untuk janda Dipo Latief tersebut.

Kasi Pidum Kejari Serang Edward mengatakan bahwa surat dakwaan Nikita Mirzani sudah lama selesai dibuat, hanya saja masih ada perbaikan-perbaikan. "Sebelum P21 juga sudah kelar itu (surat dakwaan), tetapi, masih ada perbaikan-perbaikan," kata Edward kepada JPNN Banten Kamis 4 November 2022.

Dikatakannya, untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pihaknya masih melihat situasi. "Pelimpahan itu tergantung keadaan, bisa juga penahanannya diperpanjang atau tidak," ujarnya. "Surat dakwaan sendiri sudah siap untuk dilimpahkan ke PN Serang. Apakah diperpanjang atau tidaknya nanti sesuai dengan waktu yang akan ditentukan petunjuk pimpinan," ujarnya.

Nikita Mirzani resmi dijebloskan di Rutan Serang pada 25 November 2022. Nikita ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Kedatangan Tamu tak Diundang

Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak menyatakan, pihaknya melakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2.

"(Nikita Mirzani) akan menjadi tahanan kejaksaan," ucap Freddy. Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan. "Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," ujarnya. Dia menjelaskan Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. "Kami sudah mengantisipasi persiapan sehingga bisa terlaksana tahap 2 dan penahanan," kata Freddy. (mcr34/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: