Peluang Besar, Pemerintah Kabupaten OKI Rekrut 2.000 PPPK Guru

Peluang Besar, Pemerintah Kabupaten OKI Rekrut 2.000 PPPK Guru

Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.-Niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel akan merekrut 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. 

Kepala BKPP OKI, Maulidini melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Imron Suhedi, pendaftaran secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id. 

“Pendaftaran seleksi mulai dibuka Senin, 31 Oktober 2022 dan akan ditutup pada 13 November 2022 mendatang,” kata Imron Suhedi, Kamis 3 November 2022.

Sebanyak 2.000 formasi guru yang dibuka Pemkab OKI, nantinya diperuntukan mengajar mulai dari tingkat TK, SD dan SMP. 

BACA JUGA:Syarat Daftar Calon Peserta Seleksi Guru PPPK, Begini Cara Buat Akun SSCASN

PPPK Guru tersebut akan disebar ke sekolah-sekolah yang ada di 18 kecamatan di Kabupaten OKI

"Dari jumlah perekrutan sebanyak itu terbanyak dibutuhkan yakni untuk guru tingkat SD dengan jumlah 969 orang," tegasnya. 

Selanjutnya, formasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 288 orang dan pendidikan jasmani (Penjas) sebanyak 273 orang. 

Kemudian sisanya sebanyak 470 formasi, terbagi lagi kedalam 13 spesifikasi tenaga guru, jenjang TK, SD dan SMP.  

BACA JUGA:Pemkot Palembang Buka Seleksi Guru PPPK tahun 2022, Daftar di SSCASN hingga 13 November

Imron Suhedi menjelaskan bagi yang ingin mengikuti seleksi PPPK Guru, wajib memenuhi syarat meliputi formasi prioritas ataupun umum. 

Formasi prioritas sendiri terbagi menjadi tiga, pertama yang sudah lulus passing grade (ambang batas) di tahun lalu, kedua bagi SK 2 dan ketiga bagi guru honorer yang telah mengajar disekolah negeri minimal tiga tahun sesuai yang ada di data pokok pendidikan (dapodik). 

Selain formasi prioritas, pendaftar juga bisa mendaftar melalui formasi kategori umum. Untuk  pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan. 

“Sedangkan bagi pelamar prioritas II dan prioritas III dilaksanakan dengan selesksi kompetensi,” ungkap Imron Suhedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: