Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Lolos dari Jeratan Korupsi Dana Hibah

Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Lolos dari Jeratan Korupsi Dana Hibah

Kajari Ogan Ilir, Nur Surya, umumkan tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 di Kantor Kejari Ogan Ilir, Kamis, 3 November 2022.-Hetty-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tiga komisioner dan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, lolos dari jeratan kasus korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020.

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, mengumumkan dan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020. Yakni, A (Aceng Sudrajat), H (Herman Fikri), dan R (Romi).

"A dan H ini merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu pada saat kejadian, kemudian R ini merupakan operator yang tugasnya membuatkan administrasi-administrasi," terang Kajari Ogan Ilir, Nur Surya, dihadapan awak media, Kamis, 3 November 2022.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp7 miliar. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Dikabarkan Kembali Periksa Ketua Bawaslu Ogan Ilir

Nur Surya menyebut, dari fakta persidangan nanti pihaknya akan mencari tahu siapa saja yang menikmati uang tersebut.

Disinggung mengenai status ketiga tersangka yang bukan pengambil kebijakan, namun ditetapkan tersangka, menurut Nur Surya, pihaknya akan mendalami lagi terhadap kasus tersebut.

"Apakah nanti tiga komisioner ini juga bisa ikut mempertanggungjawabkan, ini nanti akan didalami oleh kawan-kawan penyidik," sebutnya.

Karena ini masih penyidikan khusus, kata Nur Surya, masih ada tahapan penuntutan di persidangan. Kemudian, terhadap penggunaan uang senilai Rp 7 miliar ini pun, Nur Surya mengaku belum mengetahui.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Batalkan Pengumuman Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu?

"Karena nanti akan kita lihat di persidangan. Akan kami ungkap di persidangan nanti, jaksa akan mengambil sikap," tutupnya.

Pada saat pengumuman, ketiga tersangka tidak dihadirkan di ruangan konperensi pers di Kantor Kejari Ogan Ilir. Ketiga tersangka juga tidak langsung dilakukan penahanan, karena harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sudah ditangani Kejari Ogan Ilir sejak lebih kurang tujuh bulan. Dana hibah yang diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 ini sebesar Rp 19,3 miliar.

Proses pengumuman pun sempat mengalami penundaan, karena seyogyanya Kejari Ogan Ilir mengumumkan pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: