Penasihat Hukum tak Boleh Dampingi Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Penasihat Hukum tak Boleh Dampingi Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Pol Hendra Kurniawan. foto: dery ridwansah jawapos.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Sempat tertunda, sidang etik terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan digelar hari ini Senin 31 Oktober 2022.

Jenderal polisi bintang satu itu akan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

Tim penasihat hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya menjalani sidang etik hari ini.

“Iya (sidang etik hari ini),” kata Henry dikonfirmasi di Jakarta, Senin dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Brigjen Hendra Kurniawan Ditelpon Ferdy Sambo Saat Sedang Mancing

Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan, karena dirinya tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik.

“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.

Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:Video Nikita Mirzani Ngamuk Sebelum Dibawa ke Rutan Serang, Teriak Sebut Ferdy Sambo

Terhitung sejak 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.

Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis 25 Agustus lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin 3 Oktober, untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: