Saat Beli Gorengan di Pinggir Jalan, Handphone Dirampas, Polisi Tangkap dan Tembak Pelakunya

Saat Beli Gorengan di Pinggir Jalan, Handphone Dirampas, Polisi Tangkap dan Tembak Pelakunya

Tersangka Indra saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka M Indra (28), warga Jl PSI Kenayan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Salah satu komplotan pelaku jambret ini diringkus usai melancarkan aksinya pada Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Aksi jambret dialami korbannya M Muhammad Djodi Maulana (21), saat dirinya tengah membeli gorengan di pinggir Jl Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 18.50 WIB. 

Sambil bermain handphone, tanpa disadari korban, tiba-tiba datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan langsung  merampasnya. 

BACA JUGA:Seorang Wanita di Palembang Diduga Korban Jambret, Ditemukan Tidak Sadarkan Diri

Lalu korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong, sehingga mengundang warga berdatangan dan anggota Unit Ranmor yang sedang patroli hunting langsung mengejar tersangka. 

Hasilnya tersangka M Indra ditangkap, sedangkan tersangka JN berhasil melarikan diri. 

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit handphone dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka jambret. 

BACA JUGA:Apes, Tertangkap Tangan Jambret Mahasiswi, Pria Ini Diserahkan ke Polisi

"Ya, sudah diamankan, saat penangkapan anggota kita sedang melakukan patroli hunting, mendengar ada warga yang meminta tolong, anggota kita langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Jumat 28 Oktober 2022.  

Tri Wahyudi menambahkan, saat ditangkap tersangka berusaha melawan, sehingga diberikan tindakan dan terukur di betis kaki kirinya. 

"Saat ini anggota kita masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi," ujar Tri Wahyudi. 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: