Kejari Siapkan Dakwaan, 11 Tersangka Korupsi Tribun Mini Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kejari Siapkan Dakwaan, 11 Tersangka Korupsi Tribun Mini Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar.-Hetty-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OGAN ILIR sedang mempersiapkan dakwaan terhadap 11 tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas olahraga dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tahun 2015.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar mengatakan, sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, 10 mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir bersama satu kontraktor ini ditahan di Lapas Pakjo Palembang.

"Para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," terang Ario kepada SUMEKS.CO, Kamis, 27 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir sudah menerima pelimpahan berkas 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek refocusing Kemenpora tahun 2015 dari Polda Sumsel pada 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Berkas 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Mini

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya mengungkapkan, 11 tersangka tersebut merupakan 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir serta satu kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama.

"Pembangunan fasilitas olahraga berupa tribun mini di lapangan sepakbola ini berada di 11 desa di wilayah Ogan Ilir," terang Julindra.

Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.

Dari 11 mantan Kades ini, terdapat satu desa yang tidak bisa dilanjutkan perkaranya yakni Desa Senuro Barat, dikarenakan sudah meninggal dunia. Dan secara otomatis, perkaranya gugur sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.

BACA JUGA:Diduga Banyak Kecurangan, Pilkades Meranjat III Dituntut Batal

"Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36," lanjut dia.

Disebutkan Julindra, masing-masing desa memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 190 juta. Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.

Kasus ini juga menyeret kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumsel, Zainal Abidin, yang merupakan kontraktor pembangunan fasilitas olahraga di Kabupaten Ogan Ilir. Untuk diketahui, pada tahun 2015 lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga RI dijabat oleh Imam Nahrowi, yang merupakan kader PKB.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: