Oknum Sales Motor Gelapkan Uang Konsumen untuk Bayar Utang
Tersangka Candra saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Candra Ardinata (37), warga Komplek Yuka, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Oknum sales motor ini diamankan di rumahnya Senin 24 Oktober 2022 sore dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milik Konsumennya.
Peristiwa penipuan dan penggelapan di dealer Astra Honda Motor, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa 9 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Saat kejadian, korban Arip Perdana (19), warga Jl Makrayu, Lr Kiara Kuning, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II bertemu dengan tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan harga Rp 23.400.000.
BACA JUGA:Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Motor ini Ditangkap
Karena barang yang diminta belum ada terpaksa korban menunggu proses inden barang terlebih dahulu.
Lalu memberi uang panjar kepada tersangka senilai Rp 5 juta dan harus menunggu motor datang selama satu bulan.
Tepat setengah bulan korban ditelpon oleh tersangka, bahwa mengatakan motor sudah ada dan saya diminta harus melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 18.400.000.
Setelah melunasi sisa pembayaran pembelian sepeda motor, ternyata sepeda motor yang sudah menjadi hak milik korban tidak juga kunjung diantarkan oleh tersangka.
BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi, Beraksi pada Hari yang Sama di Tempat Berbeda
"Sebenarnya waktu itu sudah curiga, kenapa motor saya belum juga datang. Lalu saya datang lagi langsung menuju dealer Honda, dan ternyata tersangka sudah tidak bekerja lagi sebagai sales di Dealer tersebut, sehingga uang saya dilarikannya," kata Arip Perdana di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 25 Oktober 2022.
Masih kata Arip Perdana atas kejadian ini korban merasa menjadi korban penipuan dan bersama keluarga akhirnya memancing tersangka untuk bertemu.
"Pelaku datang dsn langsung kami amankan dan kami bawa ke Polrestabes Palembang," ujar Arip Perdana.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: