5 Obat Sirup Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas, BPOM Perintahkan Segera Ditarik

5 Obat Sirup Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas, BPOM Perintahkan Segera Ditarik

BPOM Rilis obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.-Foto: Instagram/@bpom_ri-

SUMEKS.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan 5 (lima) obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Hal ini disampaikan BPOM melalui akun Instagram resminya @bpom_ri tentang Hasil Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat yang Diduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG," tulis BPOM

Dalam Hal ini BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

BACA JUGA:Obat Sirup yang Dijual Buatan Indonesia, Tidak Ada Kandungan Bahan Berbahaya

"BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru," imbuh BPOM pada unggahan di akun Instagram yang sudah centang biru tersebut.

Identifikasi itu dilakukan menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah.

Berdasarkan data yang diterbitkan BPOM melalui situs resminya, terdapat lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

BACA JUGA:Batasi Penjualan Obat Cair, Hanya Layani Obat Racikan dari Dokter

Berikut ini daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: