Dua Satker Kemenkumham Sumsel Dapat Penghargaan dari KPPN Kota Palembang

Dua Satker Kemenkumham Sumsel Dapat Penghargaan dari KPPN Kota Palembang

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Palembang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, Kamis 20 Oktober 2022 mengatakan, apresiasi itu diberikan kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang sebagai terbaik I dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang sebagai terbaik II kategori Kualitas capaian output semester pertama tahun anggaran 2022.

Piagam diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Lydia Kurniawati dan Kepala KPPN Palembang Edy Prayitno, bertempat di Aula Utama Gedung Keuangan Negara Selasa 18 Oktober 2022.

Penghargaan ini, kata Harun, menjadi pendorong bagi seluruh satuan kerja yang lain untuk terus memaksimalkan realisasi penyerapan anggaran dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

BACA JUGA:Betis Embek Pelaku Begal Sepasang Kekasih Ditembus Puluru Polisi

Menurut Kakanwil Harun realisasi anggaran Kanwil kemenkumham Sumsel dan 28 satkernya sampai dengan 16 Oktober 2022 telah mencapai 79,01%, dan merupakan peringkat kedua dari seluruh Kanwil kemenkumham seluruh Indonesia di Indonesia.

Usai menerima penghargaan, Kepala LPKA Palembang Hamdi Hasibuan dan Kepala Rupbasan Palembang Parulian Hutabarat mengikuti sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022. 

sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas tentang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Negara di akhir tahun 2022. Juga  memantapkan sinergi komunikasi dan koordinasi pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran 2022 sehingga pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: