Bripka Ricky Rizal Berdoa Untuk Keluarga Brigadir Yosua

Bripka Ricky Rizal Berdoa Untuk Keluarga Brigadir Yosua

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Penasihat hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya bakal menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terima kasih, majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama terdakwa RR kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi paling lama minggu depan, satu minggu," kata Erman kemarin.

Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa tak mengamini permintaan waktu sepekan untuk mempersiapkan eksepsi.

Hakim Wahyu hanya memberikan waktu tiga hari untuk mempersiapkan nota keberatan.

BACA JUGA:Hari Ini, Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Penyidik Ungkap Statusnya Terkini

"Jadi, berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau enggak mau, kami tinggal," ujar Hakim Wahyu. Erman Umar lantas memohon agar majelis hakim memohon waktu yang lebih untuk menyusun eksepsi.

"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair. Kami belum mempersiapkan segala sesuatu, memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," Erman memohon.

Hakim Wahyu kemudian mengatakan surat dakwaan sudah diberikan JPU seminggu sebelum sidang.

"Tadi untuk terdakwa Putri maupun Sambo sudah memberikan eksepsi," ujar Hakim Wahyu.

BACA JUGA:Pemilik Warung Ingat Pelaku, 3 Pembunuh Sopir Taksi Online Tak Mampu Hilangkan Jejak Meski Pakai Ponsel Pinjam

Erman lantas berkata agar jangan menyamakan dengan Putri dan Sambo.

"Saudara penasihat hukum, saksi dalam perkara ini sangat banyak, kami memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya makanya Saudara mau mempergunakan silakan, kalau tidak, tidak apa-apa," kata Hakim Wahyu.

Erman Umar lantas menjawab bahwa perkara kliennya bukan perkara ringan.

"Justru karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada Saudara," kata Hakim Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: