BREAKING NEWS: Habis Masa Hukuman, H Mularis Djahri Dibebaskan Demi Hukum

BREAKING NEWS: Habis Masa Hukuman, H Mularis Djahri Dibebaskan Demi Hukum

Alex Noven (tengah) dan tim saat memberikan keterangan terkait disitanya uang Rp21 milir dari sejumlah rekening milik H Mularis Djahri belum lama ini di Palembang. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Mantan Direktur PT Campang Tiga (PT CT) H Mularis Djahri dibebaskan dari rumah tahanan Polda Sumsel, Senin 17 Oktober 2022 malam. 

Pasalnya hingga kini penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel belum dapat melengkapi berkas perkara sehingga hal ini menjadikan Mularis statusnya lepas demi hukum. 

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua tim kuasa hukum Mularis H Alex Noven SH. 

"Ya benar, tapi nanti ya nunggu beliau (Mularis) sudah keluar saja," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Senin malam. 

BACA JUGA:Mularis Djahri Sesalkan Penyitaan Uang 21 Miliar Rupiah oleh Penyidik Polda Sumsel

Disampaikan pula oleh tim kuasa hukum Mularis lain Sudirman Hamidi SH. 

"Saya juga mendapatkan telepon dari kawan-kawan untuk diminta merapat ke Polda Sumsel. Tapi, saat ini saya masih dalam perjalanan dari Riau ke Palembang. Mungkin kawan-kawan tim kuasa hukum yang lain yang kesana," ucap Sudirman. 

Sementara penyidik Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani yang coba dikonfirmasi via ponsel belum merespons. 

Hingga saat ini, awak media juga masih menunggu kepastian terkait kabar lepas demi hukumnya Mularis ini. 

BACA JUGA:Kasus Mularis Djahri, Kombes Barly: Penyidik Profesional dan On The Track

Sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI), sejak Senin 20 Juni 2022 malam dan resmi dilakukan penahanan pada Senin dini hari oleh tim penyidik Subdit II Perbankan dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan. 

Tersangka Mularis mengerjakan, menggunakan, menduduki secara tidak sah dengan cara pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) sawit dan menjual hasil pengolahan TBS menjadi CPO di lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare di OKU Timur. 

Tersangka juga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil pada penyedia jasa keuangan. 

Dari tangan mantan Cawako Palembang ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait perizinan perkbunan, dokumen pengusaan kepemilikan atas lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT berupa TBS dan CPO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: