Menangkan Gugatan hingga Tingkat Kasasi, PT Tunas Visi Pratama Diminta Laksanakan Perintah Eksekusi

Menangkan Gugatan hingga Tingkat Kasasi, PT Tunas Visi Pratama Diminta Laksanakan Perintah Eksekusi

Kuasa Hukum pemohon eksekusi Novel Suwa SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : Fadly/sumeks.co--

BACA JUGA:Kejari OKI Kasasi, Pembuktian Pemeriksaan Saksi Sudah Maksimal

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan bahwa pada hari ini pihaknya melaksanakan eksekusi atas perkara gugatan tersebut. 

"Memang pada hari ini telah dilakukan eksekusi atas perkara tersebut oleh panitera PN Palembang, namun hasil eksekusinya seperti apa, kami belum menanyakan lebih lanjut kepada paniteranya," singkat Sahlan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: