Lansia Tunggal - Disabilitas Tunggal Bakal Dapat Bantuan
Redi Elpison--
Berupa Pemakanan Selama Tiga Bulan
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas tunggal, kementerian sosial akan memberikan pemakanan kepada lanjut usia 80 tahun keatas dengan target 100 ribu orang se Indonesia.
Tak ketinggalan, di kota Prabumulih juga khususnya. Hal itu diungkap koordinator PPKH kota Prabumulih, Redi Elpison SE MM.
"Rencananya, bantuan akan diberikan selama 3 bulan yakni bulan Oktober, November dan Desember," terangnya. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, nantinya per kecamatan akan dibentuk kelompok masyarakat (Pokmas) dengan total 50 orang.
BACA JUGA:Teriak Tiada Keadilan di Depan Kantor Bupati
Sementara Kecamatan dengan kelompok masyarakat dibawah 50 orang dapat membentuk Pokmas dengan cara bergabung dengan kecamatan terdekat.
Terkait bantuan tersebut, Redi mengaku saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi dan vaktualisasi data di lapangan.
"Namun untuk pengiriman data paling lambat 14 Oktober ini," jelasnya mengaku sudah ada data DTKS dan pihaknya hanya melakukan survei ke lapangan terkait kebenaran data dan update data tersebut.
"Karena bisa jadi data yang ada itu, namun calon penerima bantuan sudah meninggal, sudah berpindah alamat dan lainnya," terangnya.
BACA JUGA:UGM Pastikan Keaslian Ijazah S1 Jokowi yang Sempat Dipertanyakan
Disinggung berapa jumlah calon penerima bantuan lansia tunggal dan disabilitas tunggal? Redi mengaku di Prabumulih berkisar 100 orang calon penerima bantuan lansia tunggal dan disabilitas yang bakal disurvey.
"Data ini bisa saja berkurang karena sudah ada yang meninggal, yang pindah alamat dan harus dicek dengan mengisi form verifikasi," imbuhnya.
Adapun tujuan diberikan bantuan tersebut, kata dia. Sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang lebih baik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: