Buntut Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI, dengan Tulus Kapolda Papua Barat Minta Maaf Kepada Pangdam VIII/Kasuari
Oknum Polisi Bripda Daut dan Bripda Fahri pun kini terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat daeri Polri.--
PAPUA, SUMEKS.CO, - Dengan perasan tulus, akhirnya Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang menyampaikan permohonan maaf kepada Pangdam VIII/Kasuari atas tindakan dua anggota Polantas Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun TNI.
"Pada kesempatan ini, saya dan saudara saya Pangdam Kasuari, menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas ulah anggota saya yang tadi pagi bikin konten yang kurang mengenakkan saudara-saudara saya di Kodam Kasuari dan TNI di seluruh Indonesia," kata Daniel saat bertemu dengan Pangdam Kasuari, Rabu 5 Oktober 2022.
Ia mengatakan dua anggota itu sudah ditahan dan akan diproses atas perbuatan yang dilakukan.
"Tadi sudah saya lakukan tindakan tegas terhadap anggota ini dan kekompakan selama ini jangan tercederai oleh ulah anak buah yang perlu dikoreksi," kata dia.
BACA JUGA:Polda Sumsel Pastikan Oknum Polisi yang Memukul Anggota TNI AD Mengalami Gangguan Jiwa
Pada kesempatan yang sama, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen Gabriel Lema menyatakan pihaknya menerima permohonan maaf itu. Ia menyampaikan komitmen untuk selalu menjaga sinergitas dan soliditas dengan Polri.
"Intinya permohonan maaf, kami dengan tulus ikhlas tentunya kami juga sangat menerima permohonan maaf tersebut dan juga kami komitmen jajaran kami seluruh prajurit lebih utamakan sinergitas, kekompakan dan kebersamaan," katanya.
Dalam video yang beredar, tampak dua anggota polisi berada dalam mobil dengan kue berisi ucapan ulang tahun untuk TNI.
Salah seorang di antaranya lalu menjilati kue tersebut. Video juga menunjukkan salah seorang di antara mereka mengucapkan kalimat 'Selamat ulang tahun pak...semoga tidak panjang umur'.
Dua anggota Polantas itu pun kini ditahan di sel Polda Papua Barat.
Sebelumnya Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Raydian Kokrosono dalam keterangan juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI atas perbuatan dua anak buahnya itu.
Raydian mengatakan kue tersebut telah diamankan pihaknya dan tidak jadi diberikan kepada TNI.
Kueanya diamankan sebagai barang bukti. Dan dipastikan kue tersebut tidak terkirim kepada institusi TNI.
Sedangkan menurut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, saat ini keduanya sedang menjalani masa penahanan selama 30 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: