BPR Palembang Digugat, BSM Terseret
Roy Lifriandi. foto: fadli sumeks.co--
Dia berharap kepada majelis hakim PN Palembang, agar dapat mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi serta menyerahkan 1 unit rumah yang saat ini masih dalam penguasaan pihak tergugat.
BACA JUGA:PT. BPR AGRITRANS BATUMARTA (BANK AGRITRANS) Raih InfoBank Awards Atas Kinerja Keuangan Tahun 2021
Dikonfirmasi terpisah, Jhon Redo SH MH kuasa hukum BPR Kota Palembang mengatakan tetap menghormati adanya gugatan yang dilayangkan kepada BPR Kota Palembang, namun menurutnya baik dari proses jual beli serta pencairan cek oleh BPR telah sesuai ketentuan dan prosedur perbankan.
"Silahkan saja sebagai hak warga negara jika ada suatu permasalahan untuk melayangkan gugatan sebagai upaya hukum, namun kami tetap berkeyakinan bahwa apa yang telah dilakukan oleh BPR sesuai dengan prosedur perbankan, kami juga akan menanggapi dengan bukti-bukti yang kami miliki juga" kata Jhon Rhedo dikonfirmasi melalui telepon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: