BPR Palembang Digugat, BSM Terseret

BPR Palembang Digugat, BSM Terseret

Roy Lifriandi. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencairkan cek miliaran rupiah tanpa izin, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang yang beralamat di Jl R Sukamto digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Bertindak sebagai kuasa hukum pemohon gugatan atas nama Rukiyah, Roy Lifriandi SH diwawancarai Kamis 6 Oktober 2022 mengatakan selain menggugat Bank BPR Palembang, juga turut menggugat pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Radial ke PN Palembang.

Diceritakan pria yang akrab disapa Roy, awal mula diajukan gugatan ke pihak PN Palembang pada tahun 2016 kliennya selaku owner PT Layatiana Ikhsan (LTI) mengerjakan beberapa proyek dari PT Pertamina, namun terbentur dengan permodalan untuk membiayai proyek tersebut.

"Singkat cerita, klien kami pun ditawari pinjaman oleh BPR Palembang melalui Armansyah sebagai Direktur saat itu, dengan syarat membeli satu unit rumah senilai Rp2,7 miliar di wilayah Sukabangun terlebih dahulu sebagai jaminan atas pinjaman kepada BPR Palembang saat itu," kata Roy.

BACA JUGA:BPR Gerbang Serasan Buka Loker

Usai proses jual beli tersebut, lanjut Roy pihak tergugat melalui suami kliennya kembali dimintakan untuk dibuatkan cek senilai Rp4 miliar, dengan alasan untuk pegangan saja jika ada pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai jaminan pembayaran.

Namun, lanjut Roy saat dibuatkan tiga lembar cek dengan jumlah total Rp4 miliar, suami pemohon gugatan meminta kepada tergugat untuk dibuatkan tanda terimanya.

"Namun ditolak oleh tergugat dengan alasan hanya dipinjam sebentar saja, dan segera dikembalikan, dan hingga sekarang tidak dikembalikan tergugat," urai Roy.

Lebih lanjut dikatakan Roy, permasalahan terjadi ketika ada pembayaran PT Pertamina kepada PT LTI milik kliennya, para tergugat langsung mencairkan seluruh cek tersebut tanpa sepengetahuan kliennya, oleh karenanya perbuatan pencairan cek tanpa izin pemilik adalah perbuatan ilegal yang seharusnya dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Dijelaskan Roy, terhadap mantan Direktur Bank BPR Palembang atas nama Armansyah juga telah dilaporkan ke penegak hukum serta telah diproses hukum pidana dan saat ini masih menjalani masa hukuman pidana di penjara.

BACA JUGA:Laba Kecil, BPR Sumsel Batal Bagi Dividen

"Karena atas perbuatannya, klien kami selain terancam tidak dapat memiliki rumah yang telah dibeli karena masih atas penguasaan pihak tergugat, klien kami juga menderita kerugian materi senilai Rp4 miliar atas pencarian cek ilegal dan jika ditotal seluruhnya Rp6,7 miliar," beber Roy.

Menurutnya, sebelum upaya hukum gugatan diajukan juga telah beberapa kali melakukan upaya hukum somasi serta mediasi, namun dari pihak tergugat diduga tidak ada itikad baik sehingga tidak ada penyelesaian.

"Untuk saat ini, proses sidang gugatan masih berlanjut dengan agenda memeriksa kelengkapan surat dari pihak tergugat, namun karena kemarin karena majelis hakim ada urusan mendadak maka sidangnya ditunda" tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: