Ahli Hukum Sebut Perbuatan Iptu Hartam Sudah Penuhi Unsur Pidana
Sri Sulastri, ahli hukum pidana menjadi saksi ahli dalam sidang Iptu Hartam menelantarkan anak istri di PN Palembang, Selasa 4 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: