Ahli Hukum Sebut Perbuatan Iptu Hartam Sudah Penuhi Unsur Pidana

Ahli Hukum Sebut Perbuatan Iptu Hartam Sudah Penuhi Unsur Pidana

Sri Sulastri, ahli hukum pidana menjadi saksi ahli dalam sidang Iptu Hartam menelantarkan anak istri di PN Palembang, Selasa 4 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: