Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel
--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, Minggu 2 Oktober 2022 mengatakan bahwa ia telah menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran tahun anggaran 2022, Rabu 29 September lalu.
Kegiatan mengangkat tema “penguatan penyidik yang presisi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka menuju Indonesia emas”, diikuti kegiatan bertempat di Ruang Presisi Mapolda Sumsel, dan dihadiri langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Toni Hermanto.
Kegiatan diikuti oleh para kasat narkoba Polresta/Polres , Kanit Narkoba dan jajaran Ditreskoba Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Toni Hermanto saat sambutan mengatakan di saat gejolak ekonomi saat ini, berdampak pada meningkatnya kejahatan, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. sehingga peran penting aparat penegak hukum dengan integritas tinggi dalam memberantas Narkotika sangat diperlukan.
BACA JUGA:Rangkaian Acara HUT Ke-24, Bank Mandiri Region Sumatera 2 Meriah
Melalui kegiatan ini, Kapolda mengharapkan dapat berdampak luar biasa pada peningkatan kualitas penegakan hukum khususnya dibidang narkoba.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto turut menjadi narasumber pada tsb.materi yang disampiakan adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Lapas dan Rutan.
Kadivpas Kemenkumham Sumsel menyampaikan untuk saat ini Lapas/ Rutan yang ada di Wilayah Sumatera Selatan dihuni 15.940 orang WBP dan tahanan sebanyak 5.907 merupakan warga binaan dengan kasus narkotika.
Upaya yang telah dilakukan, lanjut Bambang adalah melakukan Deteksi Dini melalui intelejen Pemasyarakatan, selama tahun 2022 telah dilakukan sebanyak 1.440 Razia Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun tahanan, penggledahan dilakukan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal), juga lakukan program rehabilitasi medis dan sosial bagi WBP kasus Narkotika, tahun 2021 telah di Rehabilitasi sebanyak 870 WBP. Sementara pada per September 2022 sebanyak 740 WBP telah selesai ikuti rehabilitasi.
BACA JUGA:Pengendara Cuek Pertamax Turun Rp650, Penjualan Tidak Meningkat
Menurut Kadivpas Bambang, pihaknya juga telah melakukan pemindahan 35 orang WBP ke Lapas nusa kambangan, dan 38 WBP telah dipindahkan ke Lapas di luar Sumsel, selain itu dilakukan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Ka. BNN Provinsi Sumsel Djoko Prihadi, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiwan, Ketua Pengadilan Negeri Palembang Surahmat, Direktur Narkoba Polda Sumsel Heru Agung Nugroho, Kajati Sumsel yang diwakili oleh Aspidum Sutikno.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: