Polda Sumsel Kenalkan Aplikasi E-Office pada jajaran Kemenkumham Sumsel
--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menerima sosialisasi aplikasi E-Office Polda Sumsel, Jumat 30 September 2022 di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Humas Kemenkumham Sumsel, Gunawan. Dalam sambutannya, Gunawan mengenalkan bahwa Kantor Wilayah Sumatera Selatan membawahi 4 divisi divisi Admnistrasi ,Pemasyarakatan ,keimigrasian serta pelayanan hukum dan Ham juga membawahi 28 satuan kerja pemasyarakatan dan imigrasi yang tersebar di seluruh Sumatera Selatan.
Kaur Perencanaan dan Administrasi Setum Polda Sumsel Iptu Etika Yuniar, memperkenalkan aplikasi E-Office, yaitu layanan administrasi persuratan berbasis elektronik yang diimplementasikan Polda Sumsel guna mempermudah hubungan kolaborasi dan sinergitas dengan stakeholder yang berkepentingan.
Semua jenis persuratan yang ditujukan Kemenkumham kepada Polda Sumsel atau sebaliknya mulai saat ini dapat menggunakan aplikasi E-Office, yang mana akan dihubungkan dengan operator E-Office Polda untuk mengetahui tindaklanjutnya.
BACA JUGA:Saat Bermain Cinta, Ini 4 Daerah Sensitif Wanita yang Wajib Anda Sentuh
“Aplikasi E-Office dapat digunakan mitra kerja Polda Sumsel yang ingin menyampaikan persuratan berupa undangan, pengumuman ataupun perjanjian kerja sama. Aplikasi ini dilihat langsung oleh Bapak Kapolda Sumsel sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Iptu Etika.
Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi Inovasi e office polda Sumsel tsb. dengan dengan aplikasi tsb makin mempermudah ,dan mempercepat proses persuratan Kanwil kemenkumham dengan Polda Sumsel.
Menurut Harun Pihak nya juga sdh menerapkan aplikasi SISUMAKER (Sistem surat masuk dan keluar) yang hanya untuk jajaran internal Kemenkumham.
Sosialisasi E-Office diikuti oleh pejabat struktural, operator sisumaker tiap subbagian/subbidang, serta Sekretaris Pimpinan masing-masing divisi Kantor Wilayah kemenkumham Sumatera Selatan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: