Akhirnya, Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi

Akhirnya, Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.. -Foto: Laily Rahmawaty-ANTARA-

BACA JUGA:Tokoh NU Tanya, Apa Beda Napi yang Hamil dan Lahiran di Sidoarjo dengan Ibu Putri Candrawathi?

Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan  terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan," paparnya.

Diketahui, berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

BACA JUGA:Misteri Insiden di Magelang, Putri Candrawathi Jangan Bohong Lagi, Bisa Kena Pasal Baru 

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21. 

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.

Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21. 

BACA JUGA:Bharada Eliezer Curiga, Putri Candrawathi Punya Hubungan Terlarang dengan Kuwat Maruf 

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.

"Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: