Pembobol Rumah Anggota DPRD Musi Rawas Berhasil Ditangkap

Pembobol Rumah Anggota DPRD Musi Rawas Berhasil Ditangkap

Polres Lubuklinggau rilis tersangka pembobol rumah anggota DPRD Musi Rawas, Kamis, 29 September 2022.-Khalid-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap Subendrio alias Su (36) warga Jl Aneka RT04 Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Subendrio alias Su, ditangkap di rumah pacarnya, Jl Hotel Arwana Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Rabu, 28 September 2022, sekitar pukul 12.00 Wib. 

Resedivis kasus Narkoba ini ditangkap karena membobol rumah anggota DPRD Musi Rawas Imawan Andriansyah, di Jl Nangka Lintas RT 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Minggu, 18 September 2022 sore. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara,  menjelaskan aksi pencurian terjadi saat korban bersama istri dan anaknya sedang pergi ke Terawas.

BACA JUGA:Pasal Komentar di FB, Kadishub Lubuklinggau Laporkan Mantan Anggota DPRD Mura Wahisun Wais

"Sementara pelaku pencurian tersebut ada dua orang, selain Subendrio, satu tersangka lagi rekannya adalah P, warga asal Provinsi Lampung," kata Kapolres saat Pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Kamis, 29 September 2022 sore. 

Korban terkejut saat pulang dari Terawas sekitar pukul 20.00 Wib, melihat pintu samping telah dicongkel. Kemudian masuk ke dalam rumah dan memeriksa barang-barang. Ternyata kamarnya sudah berantakan, reciever CCTV di dalam kamar sudah dilepas dan diambil.

“Dua pelaku diduga mencuri  dua gelang emas 50 gram, HP Oppo F9, HP Samsung Tab A, HP Samsung S8, HP Samsung S10, Jam Iphone Watch 6, Play Station PS 4, Laptop Sharp. Atas pencurian itu korban mengalami kerugian senilai Rp70 juta," ungkap Kapolres.

Kasatreskrim AKP Robi Sugara menambahkan, saat ini Tim Macan Polres Lubuklinggau, sedang memburu tersangka P, yang merupakan warga Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Bobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi Marak Lagi, Polres Lubuklinggau Tangkap Pelakunya

"Dihimbau agar yang masih buron ini menyerahkan diri, kalau tidak akan dilakukan tindakan tegas," tegasnya. 

Tersangka Subendrio mengaku kenal dengan temannya itu di Lubuklinggau dan sudah pernah dipenjara (residivis) kasus Narkoba. Sebagai bandar. 

"Kemaren dipenjara selama 6 tahun, keluar penjara akhir 2021," katanya.

SU mengatakan kalau yang menjadi otak pelaku pencurian adalah temannya, P. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: