Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Polisi Lagi

Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Polisi Lagi

Tersangka Tedy saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto : Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Keluar masuk penjara tidak membuat Tedy Kumara (31) kapok untuk melakukan aksi pencurian. 

Tersangka Tedy kali ini ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah membobol rumah makan soto Abah Opan yang berada di Jl Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarami, Palembang. 

Warga Gandus ini diamankan tidak jauh dari rumahnya, Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Perbuatan tersangka sendiri diketahui pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. 

BACA JUGA:Rampas Sepeda Motor, Residivis Kasus Curas Ini Ditangkap Polisi

Dalam laporan korban, saat kejadian rumah makan tersebut dalam keadaan tertutup. Tersangka menyelinap masuk melewati pintu belakang dan mengambil satu unit Handphone  yang ada di atas mesin kasir. 

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y12 dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku pembobol rumah makan soto milik Abah Opan. 

"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dan telah keluar masuk penjara, terhitung sudah yang ke empat kalinya ini ditangkap dan masuk penjara, terakhir laporan dari korban ini," kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Kamis 29 September 2022.  

BACA JUGA:Residivis Kasus Pecah Kaca di Padang Bacok Penjaga Malam di Lubuklinggau

Atas ulahnya tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. 

"Selain tersangka, anggota kami juga mengamankan barang bukti (BB) yakni berupa satu buah obeng yang digunakan pelaku dalam aksi pembobolan," ujar Kompol Tri Wahyudi. 

Sementara, tersangka Tedy Kumara mengakui perbuatannya.  

"Saya membobol rumah makan itu menggunakan obeng dari pintu belakang dan mengambil handphone merek Vivo Y12 yang ada di atas mesin kasir," kata tersangka Tedy Kumara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: