Menkumham Yasonna H Laoly Dorong Pemerintah Daerah Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual
--
MAKKASAR, SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong pemerintah daerah, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur untuk berperan aktif membantu para seniman, kreator, inventor, dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) melindungi kekayaan intelektual (KI).
Ia mengatakan Pemerintah Daerah harus merespon hadirnya talenta di bidang industri kreatif yang setiap harinya muncul dengan kreasi segar karya anak bangsa di berbagai bidang.
“Ide kreatif yang berlimpah ini sebetulnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dan pemahaman akan pentingnya ekonomi berbasis ekosistem KI mencakupi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua ini harus terus meningkat,” kata Yasonna dalam Roving Seminar KI ketiga yang diselenggarakan di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September 2022.
Menurutnya, untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang maju maka perlu didukung keberadaan ekosistem KI yang kuat.
BACA JUGA:Kilas Asal Usul Nama Perlintasan Kereta Api Bantaian
“Ekosistem KI merupakan sebuah siklus berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan,” ucap Yasonna.
Yasonna lantas menyebut 3 (tiga) elemen dalam ekosistem KI yang harus dikuatkan, yaitu pertama, elemen kreasi, di mana elemen ini berperan dalam menghasilkan kreasi KI yang kreatif dan inovatif.
Elemen yang kedua yaitu proteksi. Elemen ini berperan memperlancar proses pelindungan terhadap inovasi dan kreativitas melalui perolehan dengan cara pencatatan dan pendaftaran KI, yang selanjutnya akan mendapat pelindungan dan penegakkan hukum.
Terakhir adalah elemen utilisasi. Elemen ini yang berperan dalam memproduksi dan memasarkan produk KI serta menerapkan skema pembiayaan berbasis KI, atau dengan kata lain disebut komersialisasi KI.
BACA JUGA:Terdakwa Diklat Siapkan Bukti Baru
“Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usahanya serta terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain,” terang Yasonna.
Selain itu, Pria kelahiran Sorkam ini juga mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang bersifat komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.
“Mengapa penting melindungi kebudayaan kita ini? Karena ada negara-negara lain yang kadang-kadang mirip (kebudayaannya) dan mengklaim bahwa tari itu adalah tarian dari negara mereka,” ungkap Yasonna.
Yasonna juga menuturkan bahwa pemanfaatan KI Komunal beririsan dengan pengembangan pariwisata, bahwa pemanfaatan KI Komunal juga dapat membuka potensi meningkatkan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: