Kemendagri Tepis Pernyataan Andi Arief Soal Utusan Jokowi Lobi Kursi Wagub Papua
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. -Foto: Kemendagri-
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi pernyataan politikus Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut ada utusan Presiden Joko Widodo yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua.
“Tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 24 September 2022.
Tuduhan itu disampaikan oleh Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya.
Kastorius menilai Andi Arief merangkai pernyataannya secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
BACA JUGA:Lukas Enembe Kembali Dipanggil KPK
“Artinya, seolah-olah penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan wakil gubernur Provinsi Papua," ujarnya pula.
“Kemendagri sudah berkomunikasi dengan Saudara Andi Arief untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas, Saudara Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi,” ujar Kastorius melanjutkan.
Adapun pernyataan yang ditulis oleh Andi Arief melalui akun Twitter bernama pengguna @Andiarief, berbunyi: “permintaan posisi Wagub yg kosong dan disertai ancaman hukum saat itu memang atasnamakan Presiden dilakukan oknum2 partai tertentu”.
Lebih lanjut, Kastorius menjelaskan peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip oleh Andi Arief tersebut, terjadi pada tahun 2021, pasca-meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada bulan Mei 2021.
BACA JUGA:Dahsyat, Ratusan Miliar Mengalir ke Judi Kasino Kasus Gubernur Lukas Enembe, Itu Temuan PPATK
Sementara itu, tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022.
“Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa di atas sangat panjang, hampir satu tahun," katanya.
Karenanya, dia menilai, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur.
Staf Khusus Mendagri ini, juga mengatakan bahwa penetapan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id