PGE Lumut Balai Jelaskan Pembagian Bonus Produksi Untuk Pemerintah dan Masyarakat
PT PGE saat menggelar sosialisasi bonus produksi kepada pemerintahan daerah.--
OKU, SUMEKS.CO - Pembagian bonus produksi bagi perusahaan plat merah tidak bisa dilakukan sembarangan. Namun besaran pembagian dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah dan disesuaikan dengan jauh dekatnya lokasi perusahaan dengan daerah.
Pembagian bonus produksi ini sendiri berbeda dengan dana CSR. Dimana bonus produksi diberikan sejak perusahaan mulai beroperasi.
Hal itulah yang disampaikan PT PGE saat menggelar sosialisasi bonus produksi kepada pemerintahan daerah yang berada dalam Wilayah Kerja Produksi (WKP) Lumut Balai Marga Bayur Kamis 24 September 2022.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Budi Herdiyanto Kabid Pengawasan Explorasi & Exploitasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM. Dan dihadiri Perwakilan setiap pemerintahan daerah mulai sekda dan dinas terkait masing-masing kabupaten wilayah ring PT Geotermal Energi Lumut Balai.
BACA JUGA:PGE Lumut Balai Jadikan Desa Kelumpang Pilot Project Kembangkan Anyaman Bambu
GM PT PGE area Lumut Balai, Hadi Suranto mengungkapkan, ada beberapa Kabupaten disekitar perusahaan yang diundang pada sosialisasi tersebut terdiri dari Kabupaten Muara Enim, OKU, OKU Selatan dan Kabupaten Kaur Bengkulu.
"Dana bonus produksi yang dihasilkan dari kegiatan operasional PLTP Lumut Balai unit 1 telah disalurkan semenjak berproduksi secara komersial september 2019 ke rekening kas umum setiap pemerintah daerah penghasil. Pembagian ini dilakukan Setelah rapat rekonsiliasi setiap tri wulan yang mengacu pada PP RI No. 28 th. 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi," Ungkap Hadi.
Adapun pembagian persentase bonus produksi untuk WKP Lumut Balai terbagi dari 5 kabupaten tersebut. Bonus produksi diprioritaskan untuk wilayah yang berada pada “ring” atau desa yang paling dekat dengan kegiatan pengusahaan panas bumi, dan diharapkan dapat mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi di wilayah tersebut.
"sehingga terwujud kondisi yang kondusif antara pengembang panas bumi, Pemerintah, dan masyarakat sekitar proyek PLTPl," Jelasnya.
BACA JUGA:OKU Dapat Jatah Terbesar Kedua dari PGE Lumut Balai
Dana bonus produksi akan diserahkan melalui setiap APBDesa daerah penghasil atau terdekat wilayah kerja, berdasarkan Peraturan Bupati yang mengatur skema pembagiannya agar sesuai dengan hak setiap wilayah.
" Jadi pembagian bonus produksi ini akan kita salurkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk besarannya. Untuk Kabupaten OKU sendiri juga mendapat bagian yang cukup besar termasuk Kabupaten OKU Selatan, Kaur Bengkulu," Pungkasnya.
Jadi juga menegaskan pembagian bonus produksi tersebut berbeda dengan dana CSR dimana dana CSR juga dibagikan kepada masyarakat sekitar perusahaan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: