Polres Empat Lawang Amankan 6 Dus Miras dan Rokok Tanpa Cukai

 Polres Empat Lawang Amankan 6 Dus Miras dan Rokok Tanpa Cukai

Enam dus miras dan 36 bungkus rokok tanpa cukai diamankan anggota Polres Empat Lawang, Kamis, 23 September 2022, malam.-Hendro-

EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO - Polres Empat Lawang melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa warung dan toko di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang. Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 20.30 Wib. 

Giat Operasi dan Razia Miras yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Suparna dan Kanit Reskrim Aipda M Fais, berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

“Setidaknya ada 6 dus minuman keras (miras) berhasil disita. Selain itu mengamankan 36 bungkus rokok tanpa cukai dari sebuah toko milik warga Desa Karang Anyar,” kata kasat Intelkam Polres Empat Lawang Iptu Suparna, kepada SUMEKS.CO. 

Iptu Suparna mengatakan, razia perederan miras tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif. 

BACA JUGA:Coreng Citra Pendidikan , Bupati Empat Lawang Geram

Sasaranya, yakni sejumlah warung ataupun toko yang diduga menjual miras. Diantara barang bukti yang diamankan, ada miras merk Mansion, Vodka dan 36 bungkus rokok merk Joyo tanpa cukai. 

“Pemilik toko untuk sementara diberi sanksi peringatan dan dihimbau supaya tidak jualan miras dan rokok tanpa cukai lagi. Tapi jika kedepan kembali berjualan, terpaksa akan di proses hukum," kata Iptu Suparna. 

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada Polsek setempat atau Polres Empat Lawang jika ditemukan peredaran miras di wilayahnya.

"Karena Kami akan rutin melakukan giat razia peredaran miras ini untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Empat Lawang," tukasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: