Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Hanya Berupa Rapat Ambil Keputusan

Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Hanya Berupa Rapat Ambil Keputusan

Foto dokumen, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik belum lama ini. foto: ricardo/jpnn--

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan di Talang Ubi PALI Ditangkap, Kabarnya Anak Pengusaha

Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi, Kamis (15/9).

Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menjalani sidang etik pada Kamis (25/8).

Keputusan sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8) dengan memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Remaja Pelaku Pengeroyokan

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, sidang banding etik Ferdy Sambo digelar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan komisi banding. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Dedi mengatakan saat ini baru memori banding Ferdy Sambo yang sudah diterima dari sejumlah perwira yang mengajukan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka dipecat karena pelanggaran etik penanganan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Remaja Pelaku Pengeroyokan

“Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) untuk pelaksanaan sidang banding FS minggu depan,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis, 15 September 2022.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.

Dalam sidang etik yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: