Polisi Amankan 4 Pemalak di Kertapati yang Viral di Medsos
Empata pelaku pungli saat diamankan di Polsek Kertapati. Foto : Deny/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Kertapati meringkus empat pemalak yang sempat viral di media sosial (medsos) di Jl Sriwijaya Raya, tepatnya di depan Terminal Karya Jaya pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Keempat pelaku yakni, Bambang (32), warga Jl Sriwijaya Raya Kertapati, Damri Hardian (19), warga Pal 9, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, Pian (22), Warga Jl Mataram, Kecamatan Kertapati Palembang, dan Hasik (18), warga Pal 9.
Salah satu pelaku pemalak di antaranya saat melakukan aksinya mengenakan rompi parkir dan mengantongi uang hasil dari pungli kepada sopir truk yang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat SH membenarkan telah mengamankan empat orang yang diduga kerap melakukan pemalakan dan aksinya viral di media sosial setelah direkam sopir truk.
BACA JUGA:Puluhan Preman, Pemalak dan Jukir di Palembang Diciduk
"Dari hasil pemeriksaan kami mereka tidak memiliki izin sama sekali dan sekali melakukan pemalak per mobil dimintai uang berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu," kata AKP Alfredo Hidayat usai dibincangi SUMEKS.CO melalui telpon selulernya, Minggu 18 September 2022.
AKP Alfredo Hidayat menambahkan, bila tidak memberi uang mereka dapat melakukan pengancaman mulai dari memukul kaca dan tak memperbolehkan jalan.
"Kami mengamankan mereka supaya ada efek jera kepada pelaku pungli atau pemalak yang lain, karena kemungkinan ada pelaku lain yang meminta juga secara bergantian," ujar AKP Alfredo Hidayat.
Hingga saat ini keempat pelaku masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian Polsek Kertapati Palembang.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Begal Bermodus Pemalakan, Ini Tampangnya
Sementara itu pelaku Bambang tak mengakui bahwa dirinya juga yang ikut melakukan pemalakan di Jl Sriwijaya Kertapati.
"Bukan aku Pak yang viral itu, aku juga baru sebentar mengambil uang di sana, itu pun kalau dikasih. Kalau sehari biasanya dapat uang Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: