1.5 Tahun di Sekap, Gadis Bawah Umur di Jakarta Barat Dijadikan Budak Seks
Seorang siswi SMA di Prabumulih diduga dicabuli oleh orang yang menjanjikan akan menjadikan korban sebagai artis dangdut. Foto: ilustrasi/jpnn.com-Foto: Ricardo/JPNN com-
JAKARTA, DISWAY.ID - Miris, ramaja putri 15 tahun disekap di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Parahnya, remaja putri berinisial NAT dijadikan pekerja seks komersial.
Saat ini kasus eksploitasi seksual perempuan bawah umur langsung gelar perkara untuk naik ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
"Kasusnya dalam penyelidikan oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya, dan saat ini akan dilakukan gelar perkara guna naik ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 16 September 2022.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan pihaknya menerima laporan penyekapan terhadap seorang gadis bawah umur yang dilakukan seorang perempuan berinisial EMT.
BACA JUGA: RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Pecat Oknum Perawat Cabul
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," katanya
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Jadi memang ini kalau dari pemeriksaan awal terlihat motifnya menjanjikan sejumlah uang tetapi nyatanya kerjaan yang diberikan itu adalah pekerjaan untuk melakukan hubungan badan atau dijual ke orang lain dengan harga tertentu,” jelasnya.
Kombes Zulpan juga mengatakan, sebagian besar keuntungannya ini diambil oleh terlapor sehingga begitu korban ingin kembali ke rumahnya ini dihalangi dengan ancaman dan sebagainya.
“Kemudian dengan ancaman ada juga dikatakan memiliki hutang dan sebagainya sehingga dilakukan penyekapan,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta.
Selama waktu 1,5 tahun korban dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial. Bahkan selama itu korban diwajibkan menghasilkan uang minimal Rp 1 juta per harinya.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin yang mengungkapkan kejadian itu sudah berlangsung sejak Januari 2021 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id